Warung Internet/Komputer

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6000,-);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) rangkap 3 (tiga);
  3. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan;
  4. Pas Photo Ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotocopy.Akta pendirian perusahaan, NPWP dan neraca (bagi yang berbadan hukum);
  6. Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kendal;
  7. Melampirkan Foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki;
  8. Apabila Izin gangguan belum ada maka :
  9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP);
  10. Mengisi blangko permohonan Izin Gangguan;
  11. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
  12. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.

Jenis Perizinan

SIUP, TDP dan Izin Gangguan

Besarnya Biaya

SIUP dan TDP tidak dipungut biaya/gratis

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Jumat, 22 Maret 2024 10:06:10
Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS

Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 11:23:29
Rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 11:12:55
Peserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon

Peserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 09:43:30
Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Ke

Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Kecamatan Pegandon

Selengkapnya