Ijin Reklame Luas Max 6m Masa -1Th

Persyaratan

  1. Foto copy KTP/ Identitas;
  2. Foto copy KTP Pemohon ;
  3. Mengisi blangko pendaftaran;
  4. Proposal/ rencana kerja/ denah lokasi;
  5. Gambar konstruksi reklame;
  6. Surat kuasa dan foto copy KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya);
  7. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
  8. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
  9. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  10. Izin penggunaan lahan dari instansi berwenang :
  11. Jalan Nasional                         : Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V di Surabaya atau kantor perwakilannya;
  12. Jalan Provinsi  : Bina Marga Provinsi Jawa Tengah; dan
  13. Jalan Kabupaten                    : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal.

Jenis Perizinan

Izin Reklame.          

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Jumat, 22 Maret 2024 10:06:10
Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS

Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 11:23:29
Rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 11:12:55
Peserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon

Peserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 09:43:30
Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Ke

Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Kecamatan Pegandon

Selengkapnya