Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam membina, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas dibidang pelayanan umum.
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
1.Perencanaan kegiatan urusan pelayanan umum
2.Koordinasi urusan pelayanan umum
3.Pembinaan, evaluasai dan bimbingan urusan pelayanan umum
4.Pemeriksaan Pekerjaan bawahan
5.Pelaporan pelaksanaan tugas
6.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS
SelengkapnyaRapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023
SelengkapnyaPeserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon
SelengkapnyaUpacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Kecamatan Pegandon
Selengkapnya