Seksi Pemerintahan

 

Tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja Seksi Pemerintahan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelasksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan konsep naskah keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas camat di bidang pemerintahan;
  6. Menyusun konsep rencana pembinaan pemerintahan umum dan desa/kelurahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan dengan menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan menyiapkan upaya penyelesaiannya agar diketahui perkembangan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa/kelurahan;
  8. Membantu peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pajak Bumu dan Bangunan (PBB), Akta Kelahiran dan lain-lain sumber pendapatan yang sah;
  9. Menghimpun, mengolah, menyusun dan laporan kependudukan dan data monografi kecamatan untuk disajikan sebagai data kependudukan;
  10. Menyiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengisian perangkat desa dan Kepala desa agar dapat berjalan dengan lancar;
  11. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam rangka kemandirian desa;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  13. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

 

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Senin, 11 Juli 2022 13:26:38
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SINOK SINANG KENDAL TAHUN 2022

Pendaftaran Sinok Sinang Kendal Tahun 2022

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 10:11:15
Kebaya tanggal 28 febuari

Kebaya tanggal 28 febuari di kecamatan pegandon

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 09:36:11
perwakilan PIK Remaja

perwakilan PIK Remaja kecamatan pegandon

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 09:13:10
Pelatihan Linmas Desa Gubugsari

Pelatihan Linmas Desa Gubugsari kecamatan pegandon

Selengkapnya