Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

DASAR HUKUM :

  1. UU NO. 02 TAHUN 2006
  2. PERDA NO. 02 TAHUN 2009

PERSYARATAN:

  1. Telah Berusia 17 Tahun
  2. Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
  5. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang

JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF

TARIF/BIAYA : GRATIS

KETERANGAN:

  1. Biaya Gratis Jika Urus Sendiri
  2. Kecamatan Hanya  Melaksanakan Perekaman
  3. Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL
  4. Dokumen KTP Yang Telah Terbit Dapat Diambil Melalui  DUKCAPIL Atau Langsung di Kecamatan

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Jumat, 22 Maret 2024 10:06:10
Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS

Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 11:23:29
Rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 11:12:55
Peserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon

Peserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 09:43:30
Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Ke

Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Kecamatan Pegandon

Selengkapnya