(IMB) Untuk Luas Maksimal Bangunan 100 M

Persyaratan

  1. Merupakan rumah tinggal tunggal (bukan perumahan);
  2. Mengisi   blangko permohonan yang diketahui Lurah/Kepala Desa;
  3. Foto copy KTP Pemohon;
  4. Foto copy Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum);
  5. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/Keterangan Waris);
  6. Bagi bangunan untuk usaha atau lebih dari 1 lantai (bertingkat) :
    1. Site Plan/ Sketsa tempat usaha dan gambar Teknis Bangunan Gedung disahkan oleh Kepala Dinas yang berwenang.
  1. Foto copy Izin Prinsip (bagi yang dipersyaratkan);
  2. Foto copy izin Gangguan HO, (bagi yang dipersyaratkan);
  3. Foto copy   Izin lokasi (bagi yang dipersyaratkan);
  4. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (hal khusus).

Jenis Perizinan

IMB

Besarnya Biaya

Bangunan keagamaan dan sosial tidak dipungut biaya/gartis.          

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Senin, 11 Juli 2022 13:26:38
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SINOK SINANG KENDAL TAHUN 2022

Pendaftaran Sinok Sinang Kendal Tahun 2022

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 10:11:15
Kebaya tanggal 28 febuari

Kebaya tanggal 28 febuari di kecamatan pegandon

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 09:36:11
perwakilan PIK Remaja

perwakilan PIK Remaja kecamatan pegandon

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 09:13:10
Pelatihan Linmas Desa Gubugsari

Pelatihan Linmas Desa Gubugsari kecamatan pegandon

Selengkapnya