(IMB) Untuk Luas Maksimal Bangunan 100 M

Persyaratan

  1. Merupakan rumah tinggal tunggal (bukan perumahan);
  2. Mengisi   blangko permohonan yang diketahui Lurah/Kepala Desa;
  3. Foto copy KTP Pemohon;
  4. Foto copy Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum);
  5. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/Keterangan Waris);
  6. Bagi bangunan untuk usaha atau lebih dari 1 lantai (bertingkat) :
    1. Site Plan/ Sketsa tempat usaha dan gambar Teknis Bangunan Gedung disahkan oleh Kepala Dinas yang berwenang.
  1. Foto copy Izin Prinsip (bagi yang dipersyaratkan);
  2. Foto copy izin Gangguan HO, (bagi yang dipersyaratkan);
  3. Foto copy   Izin lokasi (bagi yang dipersyaratkan);
  4. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (hal khusus).

Jenis Perizinan

IMB

Besarnya Biaya

Bangunan keagamaan dan sosial tidak dipungut biaya/gartis.          

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Jumat, 22 Maret 2024 10:06:10
Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS

Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 11:23:29
Rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 11:12:55
Peserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon

Peserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 09:43:30
Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Ke

Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Kecamatan Pegandon

Selengkapnya