Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

DASAR HUKUM :

  1. UU NO. 02 TAHUN 2006
  2. PERDA NO. 02 TAHUN 2009

PERSYARATAN:

  1. Telah Berusia 17 Tahun
  2. Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
  5. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang

JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF

TARIF/BIAYA : GRATIS

KETERANGAN:

  1. Biaya Gratis Jika Urus Sendiri
  2. Kecamatan Hanya  Melaksanakan Perekaman
  3. Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL
  4. Dokumen KTP Yang Telah Terbit Dapat Diambil Melalui  DUKCAPIL Atau Langsung di Kecamatan

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Senin, 11 Juli 2022 13:26:38
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SINOK SINANG KENDAL TAHUN 2022

Pendaftaran Sinok Sinang Kendal Tahun 2022

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 10:11:15
Kebaya tanggal 28 febuari

Kebaya tanggal 28 febuari di kecamatan pegandon

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 09:36:11
perwakilan PIK Remaja

perwakilan PIK Remaja kecamatan pegandon

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 09:13:10
Pelatihan Linmas Desa Gubugsari

Pelatihan Linmas Desa Gubugsari kecamatan pegandon

Selengkapnya