Usaha Rumah Makan (Kursi Max 30pcs)

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP Pemohon rangkap 3 (tiga);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
  4. Proposal ;
  5. Foto copy akta pendirian perusahaan, NPWP dan Neraca (bagi yang berbadan hukum);
  6. Melampirkan foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki ;
  7. Rekomendasi mengenai Hygiene dari Dinas Kesehatan; dan
  8. Apabila Izin gangguan belum ada maka :
  9. Mengisiblangko permohonan izin gangguandan IMB;
  10. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
  11. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.

Jenis Perizinan

SIUP, TDP, Izin Gangguan dan atau IMB

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Jumat, 22 Maret 2024 10:06:10
Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS

Senam Sehat bersama Mahasiswa KKN UPGRIS

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 11:23:29
Rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2023

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 11:12:55
Peserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon

Peserta Upacara dalam rangka Hari Pahlawan di Lapangan SMAN 1 Pegandon

Selengkapnya
 
Kamis, 28 Desember 2023 09:43:30
Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Ke

Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Halaman Kecamatan Pegandon

Selengkapnya