Usaha Rumah Makan (Kursi Max 30pcs)

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP Pemohon rangkap 3 (tiga);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
  4. Proposal ;
  5. Foto copy akta pendirian perusahaan, NPWP dan Neraca (bagi yang berbadan hukum);
  6. Melampirkan foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki ;
  7. Rekomendasi mengenai Hygiene dari Dinas Kesehatan; dan
  8. Apabila Izin gangguan belum ada maka :
  9. Mengisiblangko permohonan izin gangguandan IMB;
  10. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
  11. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.

Jenis Perizinan

SIUP, TDP, Izin Gangguan dan atau IMB

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Senin, 11 Juli 2022 13:26:38
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SINOK SINANG KENDAL TAHUN 2022

Pendaftaran Sinok Sinang Kendal Tahun 2022

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 10:11:15
Kebaya tanggal 28 febuari

Kebaya tanggal 28 febuari di kecamatan pegandon

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 09:36:11
perwakilan PIK Remaja

perwakilan PIK Remaja kecamatan pegandon

Selengkapnya
 
Selasa, 03 Maret 2020 09:13:10
Pelatihan Linmas Desa Gubugsari

Pelatihan Linmas Desa Gubugsari kecamatan pegandon

Selengkapnya